Penulisan buku ini dilakukan sebagai upaya untuk menggali lebih dalam tentang perlindungan hak anak dalam pelaksanaan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Dispensasi perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah meski belum memenuhi persyaratan usia yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, dispensasi perkawinan ini tidak boleh mengabaikan hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan diskriminatif, dan hak atas pendidikan serta kesehatan.
Dalam buku ini, penulis mencoba untuk menguraikan secara komprehensif mengenai perlindungan hak anak dalam pelaksanaan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Penulis mengkaji secara mendalam berbagai sumber hukum yang terkait dengan hal ini, termasuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Zahira Media Publisher © 2021