Pengajuan HaKI, Seputar Pertanyaan Umum Mengajukan HaKI/HKI.


Author : | Dikirim 2022-06-07 09:34:25

Zahira Media Publisher, Purwokerto.- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing wirausaha. Pemerintah pun terus berupaya agar para entrepreneur Indonesia bisa mendapatkan HKI atas inovasi yang mereka ciptakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengubah pengurusan pencatatan hak cipta dari yang konvensional menjadi online.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI memberlakukan kebijakan ini sejak tanggal 17 Januari 2018 lalu. Sebelum melakukan pengurusan hak cipta, simaklah beberapa pertanyaan tentang HKI berikut yang dijawab oleh Ari Juliano Gema, yang disarikan dari Buku Seri Kewirausahaan: Ini Cara Bisnis Naik Kelas!.

Baca juga : Bagaimana Syarat dan Prosedur Mengajukan HaKI, Penting! Sebelum pengajuan.

  1. Ciptaan seperti apakah yang tidak dapat didaftarkan Hak Cipta-nya? 
    Pada dasarnya tidak semua ciptaan bisa didaftarkan ke Ditjen HKI. Ciptaan tidak dapat didaftarkan jika:
    - Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 
    - Ciptaan tidak orisinal. 
    - Ciptaan tidak diwujudkan dalam bentuk yang nyata. 
    - Ciptaan yang sudah menjadi milik umum.
  2. Apakah pengertian lisensi dalam HKI? 
    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terbit kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk dengan disertai kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi. Kecuali, jika ada perjanjian lainnya. Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi ini wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perjanjian lisensi yang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaiangan usaha yang tidak sehat, dilarang oleh undang-undang.
  3. Saya ingin mengembangkan usaha hingga ke luar negeri. Bagaimana cara mengurus HKI untuk merek saya di luar negeri? Perlukah saya mengurusnya di Indonesia juga?
    Ketika memasang target produk Anda akan dilempar ke pasar di luar negeri, maka Anda sebaiknya mendaftarkan merek Anda di negara-negara dimana produk tersbut diperdagangkan. Inilah perlunya Anda membuat business plan agar bisa mengetahui dengan lebih mudah, target pengembangan usaha Anda ke depan. Pendaftaran merek hanya berlaku di negara di mana merek tersebut didaftarkan. Kecuali, bagi merek yang telah memiliki nama internasional, maka tanpa mengurus hak kepemilikan merek, merek tersebut telah secara otomatis dilindungi oleh negara. Saat ini penerapan perdagangan bebas akan memungkinkan pihak lain dari negara lain masuk ke Indonesia. Jadi, meski produk Anda tidak dijual di Indonesia, tak ada salahnya jika Anda tetap mendaftarkannya di Ditjen HKI. Jangan sampai, ketika ada merek asing yang sama datang dan mendaftar ke Ditjen HKI, Anda sudah terlambat.
  4. Saya memegang merek dagang sebuah salon. Ternyata ada salon lain yang menggunakan nama yang sama dengan salon milik saya. Saya harus melakukan apa?
    Anda bisa membuat laporan dengan mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta seperti impor dan penghilangan barang bukti.
  5. Bisnis saya adalah membuat kue ulang tahun anak. Saat ini saya menggunakan beberapa karakter popular sebagai hiasan kue, seperti Angry Birds, Barney, Sponge Bob, dan lain-lain. Saya mengambil gambar-gambar tersebut dari internet. Apakah saya melakukan pelanggaran hak cipta?
    Karakter seperti Angry Birds, Barney atau lainnya termasuk karya seni yang dilindungi oleh hak cipta. Setiap penggunaan karakter yang bukan hak milik pribadi, harus meminta izin kepada pemegang hak ciptanya. Jika tidak dilakukan, mungkin saja suatu hari pemilik hak cipta akan menuntut Anda.
  6. Saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya gunakan dan sudah didaftarkan di Ditjen HKI. Apakah saya perlu mendaftarkan kembali? 
    Undang-undang mengatur bahwa sebuah merek harus digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dan sesuai merek yang didaftar. Dalam Undang-undang dijelaskan pula bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf dan juga penggunaan warna yang berbeda. Mengacu pada ketentuan ini, sangat disarankan kepada pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI sesuai dengan tampilan yang sebenarnya (actual use). Maka, jika terjadi perubahan tampilan pada merek terdaftar, sebaiknya desain merek yang baru juga didaftarkan ke Ditjen HKi melalui pengajuan permohonan baru. Sehingga merek baru tersebut memperoleh perlindungan yang maksimal termasuk terhadap risiko penghapusan merek.
  7. Apakah sebuah merek dapat hilang perlindungannya?
    Sebuah merek bisa saja dihapuskan pendaftarannya dan tidak lagi dilindungi jika merek yang didaftarkan digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Penghapusan ini bisa berdasarkan prakarsa Ditjen HKI atau berdasarkan keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan penghapusan dari pihak lain. Selain itu, sebuah merek juga bisa dihapuskan pendaftarannya atau digugat penghapusan oleh pihak lain jika terbukti dalam waktu tiga tahun berturut-turut merek yang terdaftar tidak dipakai dalam perdagangan barang/jasa. Penghapusan merek ini tentu saja didasari pada fakta-fakta yang diperoleh melalui survei atau penyelidikan di lapangan.
  8. Apakah ada standar besarnya royalti yang harus dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta?
    Tidak ada standar, namun biasanya besarnya royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman pada kesepakatan organisasi profesi. 

Beberapa pertanyaan dan jawaban tersebut dikutip dari Buku Seri Kewirausahaan: Ini Cara Bisnis Naik Kelas!. Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai HaKI/HKI silahkan follow akun Instagram ZAHIRA dan apabila masih ada pertanyaan silahkan hubungi admin kami DISINI, semoga artikel ini dapat membantu, terimakasih sudah mampir...


Info Terbaru

Call for Papers: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat – Abdimasy Serayu
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-09-11 11:32:24
Apa Pentingnya Menerbitkan Buku?
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-09-05 14:19:26
Mengenal Lebih Dekat Dee Lestari: Penulis yang Menginspirasi Lewat Karya Sastra
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-08-28 11:23:13
Semangat Berproses: Menghadapi Perjalanan dengan Ketekunan
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-08-23 12:30:48
Kekuatan Kata-kata: Sebuah Renungan dari Dee Lestari
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-08-10 08:41:35
Tips Menarik Untuk Menikmati Tren Dunia Sastra