Bagaimana Syarat dan Prosedur Mengajukan HaKI, Penting! Sebelum pengajuan.


Author : | Dikirim 2022-05-30 10:33:52

Zahira Media Publisher, Purwokerto.- Hak Kekayan Intelektual atau biasa disebut dengan HaKI, sangat erat kaitanya dengan sebuah karya, HaKI berguna untuk melindungi suatu karya dari penjiplak atau duplikat, karena penduplikatan sebuah karya merupakan tindakan kejahatan yang sudah di atur dalam undang-undang.

Apa itu HaKI?

Hak Kekayaan Intelektual alias HaKI adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Istilah HaKI merujuk pada tiga hal, yaitu hak, kekayaan, dan intelektual.

HaKI juga diartikan sebagai hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang sifatnya khas dan baru. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum dan Etika Bisnis karangan Moh. Ja’far Sodiq Maksum, S.H.I., M,H., menurut Undang-undang yang disahkan DPR pada 21 Maret 1997, HaKI atau HKI merupakan hak-hak secara hukum yang berkaitan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial.

Beberapa manfaat HaKI secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengomersialkan karya ciptanya.
  2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
  3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Peningkatan dan perlindungan HaKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.
  6. Memberi perlindungan hukum dan mendorong kreativitas masyarakat agar tidak takut berkarya.

Bagaimana Prosedur Mengajukan HaKI?

Jenis HaKI berbeda beda seperti Hak Cipta, Hak kekayaan industri yang memiliki hak paten dan hak merek, pengajuan HaKI berbeda sesuai dengan jenis HaKI yang ingin di ajukan, Berikut prosedur pengajuan HaKI yang diambil dari situs resmi Kemenkuham dan sumber lainya :

  1. Hak Cipta
    Hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik. Secara garis besar, hak ini berupaya memberikan perlindungan, dukungan, dan penghargaan atas suatu karya. Berikut prosedur pengajuannya: 
    - Registrasi Akun di alamat hakcipta.dgip.go.id. 
    - Memilih Pengajuan Pencatatan Digital. 
    - Mengisi formulir. 
    - Mengunggah data dukung yang diperlukan. 
    - Pencetakan sertifikat. 
    - Pencatatan ciptaan disetujui. 
    - Verifikasi. 
    - Pemeriksaan formalitas. 
    - Melakukan pembayaran.
  2. Hak Kekayaan Industri
    Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, khususnya yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri bisa dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
    a. Hak Paten
    Hak paten artinya hak eksklusif yang diberikan negara pada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Berikut prosedur pengajuannya secara berurut:
    - Registrasi Akun di alamat paten.dgip.go.id. 
    - Memilih Pengajuan Pencatatan Digital. 
    - Mengisi formulir. 
    - Menunggu proses permohonan. 
    - Memastikan semua data sudah diisi dengan benar. 
    - Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Biling Subtantif. 
    - Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Biling Paten.
    b. Hak Merek
    Hak merek adalah tanda berupa nama, gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan diperlukan untuk perdagangan. Prosedur pengajuannya adalah sebagai berikut:
    - Registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id. 
    - Registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id. 
    - Membuat permohonan baru. 
    - Pesan kode biling. 
    - Melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI. 
    - Mengisi formulir. 
    - Mengunggah data yang diperlukan, lalu klik selesai. 
    - Pengajuan akan diterima dan diproses.Membuat permohonan baru. 
    - Pesan kode biling. 
    - Melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI. 
    - Mengisi formulir. 
    - Mengunggah data yang diperlukan, lalu klik selesai. 
    - Pengajuan akan diterima dan diproses.

Apa Saja Syarat Pengajuan HaKI?

Untuk melakukan pengajuan HaKI tentu saja tidak sembarangan dan memiliki syarat yang harus ada untuk mendapatkan Hak paten kekayaan intelektual.

Baca Juga : Cara Menjadi Penulis, Pemula Wajib Tahu!

SYARAT KARYA INTELEKTUAL YANG DAPAT DIPATENKAN

Tidak semua hasil penemuan bisa di patenkan dan mendapat pengakuan, karena untuk mendapatkan hak paten harus memiliki nilai substansif, berikut beberapa nilai substansif yang harus ada pada karya/penemuan yang dapat di patenkan:

  1. Bersifat Baru
    Hasil karya yang dibuat bersifat baru, belum pernah ada yang membuat dan mempublikasikan, jika karya/penemuan yang sedang melakukan pengajuan HaKI kemudian sebelum menerima hak kekayaan intelektual, kemudian melakukan publikasi baik secara pribadi di media sosial maupun lainya sebelum tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal.
  2. Bersifat Inventif
    Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Karena apabila terdapat hal yang mirip dengan yang sudah ada dan tidak ada perbedaan yang unik maka tidak akan mendapat persetujuan hak paten.
  3. Bersifat Aplikatif
    Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah. 
    Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan.

Dokumen pengajuan HaKI yang perlu disiapkan :

  1. Surat pernyataan hak 
  2. Surat perngalihan hak 
  3. Surat kuasa
  4. Fotocopi KTP/identigas pemohon 
  5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris 
  6. Fotokopi NPWP badan hukum 
  7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Biaya Pengajuan HaKI

Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.

Biaya pembiayaan terdiri dari biaya pokok dan biaya per klaim. Periode pembayaran setiap satu tahun sekali, berdasarkan tanggal yang sama dengan pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal yang sama saat pengajuan. Biaya permohonan hak paten sebesar Rp. 750.000,00. Sekalipun mereka sebenarnya masih ragu untuk memastikannya. Menariknya, ada sebagian yang tidak mempedulikan biaya pendaftaran paten untuk karya intelektual yang tidak komersial. Mereka tetap tidak merasa rugi, karena memperoleh hak paten lebih penting dari sekedar keuntungan secara ekonomi. Mengingat, hak paten tidak dapat dipatenkan lagi apabila sudah dipublikasikan.

Itulah beberapa topik yang terkait dengan Prosedur dan Syarat Pengajuan HaKI, buat kalian yang ingin mengajukan permohonan hak paten, maka simak baik-baik dan cobalah untuk melakukan permohonan, dengan syarat yang sudah ada pada karya kalian.

Baik itu saja, semoga bermanfaat jangan lupa follow juga akun instagram ZAHIRA, apabila ada yang ingin di tanyakan bisa langsung chat wa admin kami DISINI....

Zahira Teman Meraih Ilmu...


Info Terbaru

Call for Papers: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat – Abdimasy Serayu
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-09-11 11:32:24
Apa Pentingnya Menerbitkan Buku?
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-09-05 14:19:26
Mengenal Lebih Dekat Dee Lestari: Penulis yang Menginspirasi Lewat Karya Sastra
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-08-28 11:23:13
Semangat Berproses: Menghadapi Perjalanan dengan Ketekunan
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-08-23 12:30:48
Kekuatan Kata-kata: Sebuah Renungan dari Dee Lestari
Author : Dewi Kartika Putri | Dikirim 2024-08-10 08:41:35
Tips Menarik Untuk Menikmati Tren Dunia Sastra