Sebuah buku bukan sekadar kumpulan tulisan yang selesai dicetak lalu disimpan di rak. Di dalamnya terdapat gagasan, pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran yang menjadi bagian dari perjalanan intelektual bangsa. Karena itu, setiap karya yang diterbitkan memiliki nilai penting untuk didokumentasikan dan dilestarikan agar dapat tetap ditemukan serta dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Salah satu bentuk pelestarian tersebut dilakukan melalui serah simpan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Kewajiban ini memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam pelaksanaannya, penerbit termasuk pihak yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan karya cetak yang diterbitkannya.
Setiap buku menyimpan pengetahuan dan gagasan yang memiliki nilai bagi masyarakat. Dengan diserahkan dan dikelola sebagai bagian dari koleksi perpustakaan, buku tidak hanya menjadi milik pembaca pada masa sekarang, tetapi juga dapat menjadi jejak intelektual yang dapat ditemukan oleh generasi berikutnya.
Pelestarian ini menjadi semakin penting karena buku dapat menjadi sumber informasi mengenai perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, maupun pemikiran masyarakat Indonesia pada suatu masa.
Perpusnas memiliki peran dalam menghimpun dan mengelola berbagai karya yang diterbitkan di Indonesia. Karya yang diserahkan menjadi bagian dari dokumentasi nasional sehingga keberadaan buku dapat tercatat dan terarsip dengan lebih baik.
Dengan demikian, semakin banyak penerbit yang memenuhi kewajiban serah simpan, semakin lengkap pula koleksi yang dapat menjadi representasi kekayaan intelektual dan literasi Indonesia. Perpusnas sendiri terus mengembangkan tata kelola serah simpan, termasuk melalui sistem digital SAKEDAP untuk mendukung proses unggah, verifikasi, pencatatan, dan pemantauan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Buku yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat, mahasiswa, dosen, peneliti, maupun berbagai pihak yang membutuhkan referensi. Koleksi nasional yang semakin lengkap akan membantu menyediakan sumber pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Karena itu, menerbitkan buku bukan hanya tentang menghasilkan sebuah produk, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun ekosistem pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Serah simpan bukan sekadar bentuk kepedulian terhadap pelestarian buku, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perpusnas saat ini juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan. Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pengawasan dan pembinaan pelaksanaan serah simpan, sementara Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pedoman penilaian tingkat kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.
Artinya, bagi penerbit, proses penerbitan buku sebaiknya tidak berhenti pada penyelesaian naskah, layout, ISBN, dan pencetakan. Pemenuhan kewajiban serah simpan juga menjadi bagian penting dari tata kelola penerbitan yang baik.
Pada akhirnya, sebuah buku mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa bulan untuk ditulis dan diterbitkan. Namun, nilai pengetahuan yang terkandung di dalamnya dapat bertahan jauh lebih lama. Ketika sebuah buku didokumentasikan melalui sistem perpustakaan nasional, karya tersebut memiliki peluang lebih besar untuk tetap menjadi bagian dari rekam pengetahuan Indonesia.
“Setiap buku yang disimpan hari ini adalah jejak pengetahuan yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang.”
Bagi penulis dan penerbit, memenuhi kewajiban serah simpan bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab untuk menjaga agar karya yang telah dibuat tidak berhenti sebagai sebuah terbitan, melainkan menjadi bagian dari warisan intelektual bangsa.
Zahira Media Publisher — menerbitkan karya, menjaga pengetahuan, dan ikut merawat jejak literasi Indonesia.
Zahira Media Publisher © 2021